Aktivisme digital lahir sebagai gerakan dalam dunia virtual sebagai cara untuk menyuarakan isu atau peristiwa yang sedang terjadi dalam dunia sosial politik. Media yang digunakan dalam gerakan aktivisme digital salah satunya adalah media sosial X yang sebelumnya dikenal dengan twitter. Dalam fiturnya, media sosial X memiliki banyak fitur yang dapat digunakan untuk melakukan komunikasi seperti tweet, retweet, follow, search bar, direct message, hashtage, mention, spaces. Dalam penelitian ini penulis mengambil isu mengenai revisi UU Pilkada pada media sosial X penelitian tersebut menemukan topinfluencer dalam jaringan #PeringatanDarurat sebagai komunikator politik. topinfluencer tersbut dalam konsep digital activism memiliki peran tersendiri dalam tweet yang di unggahnya.
Copyrights © 2025