Perbuatan hukum jual beli tanah perlu akta otentik (AJB) sebagai bukti hukum yang sah menurut aturan yang berlaku. Praktiknya, banyak masyarakat melakukan perbuatan hukum jual beli di bawah tangan tanpa akta PPAT, nantinya akan menimbulkan permasalahan bagi pembeli. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis mengenai peralihan hak atas tanah melalui jual beli di bawah tangan dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan. Penelitian ini sifatnya deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dilihat dari hasil dan pembahasan, diketahui untuk peralihan hak melalui jual beli yang dibuat di bawah tangan, apabila menurut adat, maka perbuatan hukum jual beli tanah didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan dengan bersifat terang dan tunai. Jika telah dilakukan secara terang dan tunai maka perbuatan jual beli dianggap sah. Untuk bukti telah terjadi perbuatan hukum jual beli berupa kuitansi maupun surat keterangan telah dilakukan jual beli. Pendaftaran peralihan hak tidak dapat dilakukan apabila tanpa AJB sesuai aturan yang berlaku. Konsekuensi hukumnya berupa perbuatan hukum tetap sah dan mengikat, tidak dapat balik nama sertipikat tanah dan tidak mempunyai kekutan hukum yang kuat serta sempurna terkait alat pembuktian hak kepemilikan apabila timbul sengketa.
Copyrights © 2025