Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah dokumen hukum yang memberikan kuasa kepada pihak tertentu untuk membebankan hak tanggungan atas tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Penyalahgunaan SKMHT ini mencerminkan kurangnya pemahaman dan edukasi tentang hak tanggungan serta perlunya regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang efektif untuk melindungi hak-hak para pihak yang terlibat dalam transaksi jaminan di Indonesia. Namun, dalam praktik hukum jaminan di Indonesia, SKMHT sering disalahgunakan, mengakibatkan kerugian bagi kreditur dan debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk penyalahgunaan SKMHT, mengevaluasi regulasi yang mengatur penggunaannya, serta mengkaji peran dan tanggung jawab Notaris/PPAT serta pihak berwenang dalam mencegah dan menangani penyalahgunaan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang berfokus pada pengkajian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Hasil menunjukan bahwa meskipun regulasi yang ada telah memberikan batasan waktu dan persyaratan tertentu, efektivitasnya masih lemah akibat minimnya pengawasan dan penegakan hukum. Notaris/PPAT memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan SKMHT dan mencegah pelanggaran, sementara otoritas terkait perlu meningkatkan pengawasan dan penerapan sanksi untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan pengawasan untuk meningkatkan keamanan penggunaan SKMHT.
Copyrights © 2025