Asuransi terdiri dari berbagai jenis proteksi, salah satunya Asuransi Jiwa Pembiyaan Syariah yang memproteksi jiwa debitur Bank Syariah yang mengajukan pembiayaan kepada Bank. Jika debitur meninggal dunia, asuransi akan melunasi sisa hutang debitur kepada Bank. Pada akhir 2019, muncul wabah penyakit virus corona atau Covid 19. Sehingga, tujuan penelitian ini untuk meninjau hukum penolakan klaim asuransi dengan perdebatan status wabah penyakit dalam perjanjian asuransi jiwa pembiayaan syariah di masa Covid 19. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, menggunakan jenis penelitian literature review. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asuransi menganggap PANDEMI merupakan bagian dari EPIDEMI sehingga penolakan klaim kematian Covid 19 tetap dilakukan. Menjadi perdebatan dalam pemahaman pengertian wabah penyakit sehingga akibat dari penolakan klaim tersebut antara debitur dengan asuransi. Bank sebagai kreditur melakukan eksekusi jaminan dan nasabah/debitur yang mencari keadilan melalui sengketa di Pengadilan Agama guna menyelesaikan sengketa perdata ekonomi syariah dikarenakan perdebatan klausula baku penolakan klaim EPIDEMI dan PANDEMI.
Copyrights © 2025