Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pembinaan narapidana residivis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate dan mengkaji pengaruh struktur hukum terhadap pola pembinaan yang diterapkan. Fokus penelitian ini mencakup penilaian terhadap pelaksanaan program pembinaan, identifikasi hambatan yang dihadapi, serta analisis peran struktur hukum dalam mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana residivis. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan petugas lapas dan narapidana residivis, observasi langsung terhadap pelaksanaan pembinaan, serta analisis dokumen hukum dan laporan internal. Temuan diintegrasikan dengan teori efektivitas hukum dan konsep pembinaan pemasyarakatan untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pembinaan narapidana residivis di Lapas Kelas II A Ternate masih rendah, yang tercermin dari peningkatan jumlah residivis narkotika selama empat tahun terakhir dengan total 39 kasus. Hambatan utama meliputi keterbatasan fasilitas pendukung, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, lemahnya sinergi dengan pihak eksternal, serta rendahnya kesadaran hukum di kalangan narapidana. Struktur hukum yang ada, meskipun telah memberikan landasan yang kuat, belum diimplementasikan secara optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan pembinaan narapidana residivis memerlukan dukungan struktur hukum yang lebih baik, peningkatan fasilitas, dan penguatan budaya hukum masyarakat untuk mencapai hasil yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025