Penelitian ini berfokus pada prosedur dan keabsahan pengajuan isbat nikah contentius, dengan kasus yang melibatkan putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 2394/Pdt.G/2023/PA.Bks. Isbat nikah contentius merupakan proses hukum yang diperlukan untuk mengesahkan pernikahan yang belum terdaftar secara resmi, terutama ketika salah satu pihak telah meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami prosedur pengajuan, mempertimbangkan keabsahan hukum yang diberikan oleh majelis hakim, serta dampaknya terhadap pemenuhan hak-hak keperdataan pihak terkait, termasuk anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Pendekatan penelitian deskriptif kualitatif digunakan, dengan data diperoleh dari studi dokumen, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan menunjukkan bahwa isbat nikah contentius memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak sosial dan keperdataan pasangan serta anak-anak mereka. Proses hukum ini juga memenuhi kebutuhan administratif seperti pencatatan akta kelahiran dan status ahli waris. Dengan mengesahkan pernikahan melalui isbat nikah contentius, pemohon memperoleh perlindungan hukum yang diperlukan, serta memberikan dasar hukum bagi pengurusan hak-hak di kemudian hari.
Copyrights © 2024