Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Satuan Polisi Pamong Praja terhadap penertiban pedagang kaki lima di Kota Lhokseumawe. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan meggunakan metode abservasi hingga melakukan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lhokseumawe terhadap penertiban pedagang kaki lima dengan memberikan surat edaran kepada pkl. Pemberitahuan surat edaran kepada pedagang kaki lima adalah langkah utama yang dilakukan oleh Satpol PP untuk memberikan ruang dan waktu kepada pedagang kaki lima supaya mengetahui akan dilakukannya penertiban sehingga ada waktu beberapa hari bagi pedagang kaki lima untuk mengosongkan tempat atau areal yang akan dilakukan penertiban. Bentuk lain dari strategi Satpol PP Kota Lhokseumawe dalam penertiban pedagang kaki lima yaitu dengan memasang spanduk di lokasi yang akan dilakukannya penertiban terhadap pedagang kaki lima. Tujuan pemasangan spanduk supaya pedagang kaki lima untuk mempersiapkan untuk meninggalkan lahan dalam waktu yang ditentukan sebelum dilakukannya penertiban serta memberikan pemberitahuan melalui media massa terkait rencana penertiban pedagang kaki lima.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025