Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) semakin berbenah dalam menjaga komitmen sebagai lembaga Yudikatif yang dapat dipercaya oleh publik Indonesia. Independensi dunia peradilan di Republik Indonesia dijamin dalam Konstitusi negara, dan berpedoman pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beberapa Tahun terakhir MARI kembali menggaungkan ke seluruh Badan Peradilan dibawahnya untuk mengimplementasikan Nilai-nilai Utama Badan Peradilan yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Terdapat 7 nilai Utama Badan Peradilan yang dikembangkan berdasarkan visi dan misi MARI. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MARI No. 142/DJU/SK.OT1.6/II/2024 tentang Pemberlakuan Program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di Lingkungan Peradilan Umum mempertegas adanya 7 Nilai Utama Badan Peradilan tersebut beserta nilai-nilai dasar ASN ber-AKHLAK dan visi dan misi MARI untuk menjadi upaya perbaikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dalam menerjemahkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan dengan menggunakan pendekatan kerangka Pengadilan yang Unggul sebagai langkah pembaruan yang sistematis. Namun apakah nilai-nilai tersebut telah terimplementasikan sesuai harapan, hingga terinternalisasi kepada setiap karya dan karsa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Tinggi Makassar. Oleh karena itu, melalui Penelitian ini akan mengkaji efektivitas 7 Nilai Utama Badan Peradilan atau yang sering disebut oleh ASN Mahkamah Agung RI sebagai Nilai-nilai Utama Mahkamah Agung RI dengan melihat indikator keefektivitasannya dalam Sistem Penegakan Hukum di Pengadilan Tinggi Makassar.
Copyrights © 2024