Fenomena perceraian merupakan isu yang terus meningkat meskipun pernikahan memiliki nilai sakral. Di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, peran pemerintah desa melalui Kepala Desa dan perangkatnya menjadi kunci dalam mencegah perceraian. Upaya preventif ini memanfaatkan budaya mediasi yang telah menjadi tradisi masyarakat setempat, sesuai dengan konsep ‘urf. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana peran pemerintah desa dalam memfasilitasi mediasi rumah tangga yang bermasalah dan mencegah perceraian. Dengan pendekatan kualitatif dan metode penelitian lapangan, data diperoleh dari wawancara dengan pasangan yang mengalami konflik rumah tangga, perangkat desa, dan Kepala Desa. Temuan menunjukkan bahwa budaya mediasi berbasis ‘urf berkontribusi signifikan dalam mencegah perceraian dan membangun keharmonisan keluarga. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya peran pemerintah desa sebagai mediator dalam penguatan ketahanan keluarga melalui pendekatan berbasis nilai lokal.
Copyrights © 2025