Pendahuluan : Pasangan yang telah menikah bisa berisiko tertular HIV tanpa diketahui. Dengan banyaknya kasus HIV maka, perlu dilakukan pemeriksaan sebelum pernikahan untuk memastikan kondisi kesehatan dalam keadaan sehat. HIV tidak hanya berdampak terhadap kesehatan namun memberikan dampak pula pada ekonomi, sosial, psikologis penderita HIV. Melakukan skrining tes HIV pada calon pengantin adalah salah satu upaya yang efektif untuk melindungi keluarga dari infeksi HIV. Yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah bukan hanya dari pemerintah saja melainkan calon pengantin dan keluarga pun ikut andil karena untuk mencegah penularan pada calon pasangan suami istri ataupun penularan dari orang tua ke calon anaknya nanti. Tujuan : Mengidentifikasi bukti terkait implementasi skrining HIV pada calon pengantin. Metode : Menyendoki review . Pencarian scooping review ini dilakukan dengan mencari literatur yang relevan dengan menggunakan 1 database dan 1 mesin pencari yaitu PUBMED dan Google Scholar. Artikel dipilih menggunakan kriteria inklusi yaitu penelitian asli, dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, yang diterbitkan dalam 5 tahun terakhir (2019 – 2023). Total hasil pencarian PUBMED sebanyak 83 artikel, dan Google Scholar sebanyak 961 artikel. Hasil akhir yang diperoleh sebanyak 10 artikel yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil analisis. Hasil : Hasil peninjauan menemukan data mengenai perlunya tes HIV wajib atau tidak wajib bagi calon pengantin, baik secara nasional maupun internasional. Kesimpulan : Dari pengamatan sepuluh artikel tersebut terlihat bahwa skrining HIV masih jarang dilakukan karena belum penting di masyarakat dan belum diwajibkan oleh pemerintah.
Copyrights © 2025