Di Indonesia, kejahatan tindak pidana kesusilaan masih menjadi masalah yang kompleks. Kompleksitas ini berasal dari berbagai elemen, seperti regulasi hukum yang tumpang tindih dan belum sepenuhnya menyeluruh. Dengan meninjau tiga undang-undang utama Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tujuan artikel ini adalah untuk menguraikan kompleksitas hukum dalam penanganan tindak pidana kesusilaan di Indonesia. Ketidakpastian hukum dalam menangani tindak pidana kesusilaan disebabkan oleh kerumitan hukum ini. Hal ini dapat menyebabkan hakim membuat keputusan yang berbeda dan ketidakadilan bagi korban. Oleh karena itu, ketiga undang-undang tersebut harus disinkronkan dan diharmonisasi agar kerangka hukum untuk menangani tindak pidana kesusilaan lebih kuat. Diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penegakan dengan menyelesaikan masalah terhadap kejahatan tindak pidana kesusilaan di Indonesia yang kompleks, sehingga dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Copyrights © 2024