Tindak pidana terhadap kemerdekaan orang adalah salah satu ancaman fisik terhadap harkat dan martabat manusia yang diatur dalam KUHP. Tindak pidana jenis ini dapat memengaruhi harkat, martabat, dan kemerdekaan seseorang. Maka, penting untuk mendalami bagaimana pandangan masyarakat terhadap kejahatan yang terkait dengan pengalaman individu dan bagaimana penerapan hal tersebut di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana terhadap kemerdekaan orang serta menilai efektivitas penerapan praktik pidana di Indonesia. Studi ini menggunakan riset kualitatif, dengan jenis studi kasus fokus riset pada kajian yuridis tentang tindak pidana terhadap kemerdekaan orang ditinjau dari hukum di indonesia. Teknik penelitian ini menggunakan studi literatur yang menghasilkan sebuah informasi berupa data deskriptif yang bersumber dari buku, e-jurnal, website dan literatur lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa KUHP di indonesia dengan jelas telah mengatur mengenai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang yang dijelaskan pada pasal 446 sampai pasal 454. Namun dalam praktiknya, penerapan sanksi pidana masih belum sesuai dengan ketentuannya. Maka dalam penelitian ini penulis melakukan evaluasi dan optimalisasi sanksi pidana untuk memberikan efek takut kepada pelaku kejahatan dan menjaga keamanan yang lebih memadai bagi korban.
Copyrights © 2024