Eksploitasi anak adalah tindakan memanfaatkan anak untuk keuntungan pribadi atau pihak lain tanpa memperhatikan kesejahteraan anak. Eksploitasi anak untuk mengemis bukan hanya masalah individu, tetapi juga salah satu bentuk perbuatan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang kompleks dan berdampak luas serta dapat dikenakan hukuman pidana. Dalam penegakan hukum terhadap eksploitasi anak sebagai pengemis, penting untuk memperhatikan Hak Asasi Manusia seorang anak dan memastikan bahwa upaya-upaya yang dilakukan tidak hanya menanggulangi kejahatan tetapi juga memperhatikan kepentingan dan hak-hak anak sebagai korban. Melindungi Hak Asasi Manusia khususnya pada anak-anak dari eksploitasi memerlukan upaya dari berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat sipil. Maka dari itu kemudian artikel ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan desain deskriptif-analitis, yang bertujuan untuk menggambarkan situasi dan konteks eksploitasi anak untuk mengemis serta menganalisis penegakan hukum yang ada. Sasaran dalam penelitian yang kami lakukan adalah warga negara yang dalam hal ini adalah orang tua dan anak yang berlaku sebagai pengemis. Hasilnya adalah penegakan HAM di Indonesia terutama dalam tindak pidana eksploitasi anak ini telah dan akan terus diupayakan demi kesejahteraan anak-anak. Indonesia telah berupaya membentuk badan-badan yang berwenang dan undang-undang perlindungan anak untuk menjaga HAM terutama pada anak. Kata kunci: eksploitasi anak; hukum; hak asasi manusia
Copyrights © 2024