Di Indonesia, perbuatan cabul merupakan tindak pidana yang banyak terjadi. Tindak pidana ini diatur dalam “UU No.1 Tahun 1946”. Namun seiring perkembangan zaman dan melihat banyaknya tindak pidana tentang perbuatakn cabul semakin menjadi-jadi, memicu banyaknya kritik terhadap aturan hukum pidana perbuatan cabul sehingga diperlukan perubahan sebagaimana yang diatur pada “UU No.1 Tahun 2023”. Diperlukan perbandingan aturan hukum antara dua Undang-undang tersebut. Perbandingan ini menekankan pada persamaan dan perbedaan serta kekuatan dan tantangan antara kedua Undang-undang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh dampak positif maupun negative yang timbul siring perkembangan ilmu pengetahuan hukum. Serta menganalisis persama dan perbedaan antara “UU No.1 Tahun 1946 dengan UU No.1 Tahun 2023”. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perbandingan. Data diperoleh dari bahan hukum sekunder berupa artikel imliah, peraturan yang ada dan jurnal hukum. Hasil dari penelitian ini “UU No.1 Tahun 1946 lebih sempit dibandingkan dengan UU No.1 Tahun 2023”, namun pada dasarnya sama tergantung rumusan dan penafsiran. Perbedaan tersebut meliputi definisi perzinaan, unsur-unsur perzinaan, delik aduan, dan ancaman pidana. Perbedaan-perbedaan tersebut menunjukkan bahwa “UU Tahun 2023 lebih mengakomodasi nilai dan norma sosial yang berkembang di masyarakat saat ini”.
Copyrights © 2024