Artikel ini mengkaji peran penting edukasi hukum dan penegakan hukum yang konsisten dalam mencegah tindak penganiayaan berdasarkan pasal 466-470 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Dimana pada Pasal 466-470 Tersebut membahas tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Edukasi hukum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konsekuensi hukum dan dampak negatif dari penganiayaan, serta mendorong korban untuk melaporkan tindak penganiayaan. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas bertujuan menciptakan efek jera bagi pelaku dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif serta metode deskriptif kualitatif. Metode yuridis normatif dan metode deskriptif kualitatif dalam artikel ini memberikan gambaran secara jelas dan rinci mengenai ketentuan hukum tindak pidana yang menimbulkan penganiayaan serta pertimbangan hakim dalam menentukan pidana bagi pelaku tindak pidana tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kombinasi antara edukasi hukum yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten dapat secara signifikan mengurangi insiden penganiayaan. Artikel ini juga menawarkan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat upaya pencegahan penganiayaan di masa depan.
Copyrights © 2024