Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pasal fitnah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dari sudut pandang nilai-nilai moral Pancasila. Fitnah merupakan perbuatan yang dapat merusak reputasi seseorang melalui penyebaran informasi yang tidak benar. Dalam KUHP, tindak pidana fitnah diatur dalam beberapa pasal yang bertujuan untuk melindungi kehormatan dan nama baik individu. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif untuk mengeksplorasi bagaimana pasal-pasal tentang fitnah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, yang meliputi Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan pasal fitnah dalam KUHP mencerminkan beberapa nilai moral Pancasila, terutama nilai kemanusiaan dan keadilan. Pasal-pasal ini dirancang untuk menjaga kehormatan individu dan mencegah penyebaran informasi yang merugikan tanpa dasar yang benar. Namun, ada tantangan dalam penerapan pasal-pasal ini, terutama terkait dengan kebebasan berpendapat dan hak untuk menyampaikan informasi. Kesimpulannya, meskipun pasal fitnah dalam KUHP telah berupaya untuk selaras dengan nilai-nilai moral Pancasila, diperlukan penyeimbangan yang hati-hati antara perlindungan terhadap kehormatan individu dan kebebasan berekspresi. Penelitian ini merekomendasikan revisi regulasi yang lebih komprehensif serta edukasi publik tentang etika berkomunikasi sebagai upaya untuk mengurangi kasus fitnah di masyarakat.
Copyrights © 2024