Artikel ini bertujuan untuk mengkaji tentang Konvensi Internasional Hak Anak pada tahun 1989, yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian terjadi perubahan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kajian ini berfokus pada analisis legalitas. substansi serta perkembangan tentang perlindungan anak. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah analisis yuridis substantif untuk menguraikan bagaimana dampak dari ratifikasi konvensi dan sebesar apa efek yang diberikan untuk Indonesia, terutama dalam perspektif realitas kehidupan. Artikel ini juga akan mengevaluasi tentang apa saja yang masih menjadi kendala, halangan, dan tantangan yang ada di masyarakat dalam beberapa pandangan seperti: masyarakat positivistic, adat, dan agamis.
Copyrights © 2024