Hak kekayaan Intelektual berperan penting dalam hukum dagang terutama bagi Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM), seperti yang terlihat dalam kasus antara Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono. Kasus ini menunjukkan tantangan yang dihadapi UMKM dalam mengelola merek dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Sengketa ini berujung pada keputusan pengadilan yang membatalkan pendaftaran merek Ruben Onsu karena kesamaan yang signifikan, menyoroti pentingnya pemahaman HKI di kalangan pelaku usaha. HKI sering digunakan sebagai perlindungan atas hasil kreativitas dan inovasi, seperti hak cipta, paten dan merek dagang. Tujuan artikel ini adalah memberikan pemahaman mendalam tentang peran hukum dagang dalam menjamin perlindungan hak kekayaan intelektual UMKM di Indonesia. Pada artikel ini menggunakan metode studi pustaka dan metode hukum normatif. Dengan memanfaatkan HKI secara efektif, UMKM dapat melindungi aset intelektual mereka dari gangguan dan pelanggaran, dan mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemahaman yang lebih baik tentang HKI dan penerapannya dalam konteks hukum dagang sangat penting bagi kelangsungan dan perkembangan UMKM di Indonesia.
Copyrights © 2024