Penulisan kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah mengenai kejahatan tindak pidana pembegalan, sanksi bagi para pelaku, serta saran dari permasalahan tersebut. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus dengan menganalisis peraturan atau aturan hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data yang telah dikumpulkan sebagai sumber untuk dianalisis. Kejahatan adalah kejadian atau tindakan yang selalu terjadi disekitar manusia. Kejahatan yang dilakukan dengan merampas harta benda yang disertai kekerasan sering terjadi karena beberapa faktor, salah satunya kesulitan ekonomi yang dialami pelaku kejahatan. Pencurian dikerjakan dengan beberapa manusia yang berupaya menganggu jalanan, merampas harta benda atau bahkan melakukan kekerasan disebut Pembegalan. Istilah Begal muncul di kalangan masyarakat yang diberi sebutan oleh masyarakat tradisional yang menggambarkan perilaku kriminal yang menyasar korban di jalanan hingga terjadi perampasan terhadap harta benda yang dimiliki korban. Dalam hukum pidana indonesia, hal ini telah diatur dalam Bab XIII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana).
Copyrights © 2024