Korupsi di sektor kesehatan memberikan dampak yang serius terhadap aksesibilitas, kualitas, dan efisiensi pelayanan kesehatan, terutama di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam mengatasi korupsi di sektor kesehatan dengan meninjau praktik dan kebijakan yang telah diterapkan berdasarkan pendekatan normatif. Data penelitian diperoleh melalui studi dokumen yang meliputi peraturan perundang-undangan, laporan kasus korupsi, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi seperti UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan instrumen internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) telah memberikan dasar hukum yang kuat, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan berupa lemahnya pengawasan, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya transparansi dalam pengadaan alat kesehatan. Kesimpulannya, upaya pemberantasan korupsi di sektor kesehatan memerlukan penguatan implementasi hukum, reformasi kebijakan strategis, serta optimalisasi penggunaan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
Copyrights © 2025