Penyalahgunaan narkoba di Indonesia terus meningkat dan menjadi permasalahan serius yang berdampak pada kesehatan masyarakat, stabilitas sosial, serta sistem peradilan pidana. Selama ini, kebijakan pemidanaan bagi penyalahguna narkoba lebih menitikberatkan pada hukuman penjara, yang dalam praktiknya belum efektif dalam menekan angka penyalahgunaan maupun residivisme. Alternatif pemidanaan berupa rehabilitasi diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih humanis dan efektif dalam mengatasi permasalahan ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan bagi penyalahguna narkoba di Indonesia, mengidentifikasi kendala dalam implementasinya, serta merumuskan strategi optimalisasi kebijakan rehabilitasi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan analisis terhadap regulasi yang berlaku, studi literatur, serta evaluasi implementasi kebijakan rehabilitasi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi memiliki efektivitas lebih tinggi dibandingkan pemidanaan penjara dalam menekan angka residivisme dan meningkatkan peluang reintegrasi sosial bagi mantan penyalahguna narkoba. Namun, penerapan rehabilitasi masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya fasilitas, minimnya koordinasi antar-lembaga, serta stigma masyarakat terhadap pengguna narkoba. Oleh karena itu, optimalisasi kebijakan rehabilitasi perlu dilakukan melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga rehabilitasi, serta integrasi sistem pemantauan pasca-rehabilitasi untuk memastikan keberlanjutan program pemulihan.
Copyrights © 2025