Abstract: Tanah adalah sumber daya alam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia. Hal ini menyebabkan pengelolaan tanah harus dilakukan secara optimal untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Pemerintah harus melakukan pengelolaan tanah terlantar agar dapat memberikan dukungan bagi masyarakat. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kriteria penetapan tanah terlantar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 diterapkan pada tanah sertifikat Hak Guna Usaha dan menganalisis pertimbangan hukum dalam Kepemilikan Objek Tanah Terlantar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar dalam Putusan Nomor 38/Pdt.G/2024/PN Bgr. Tipe penelitian adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan hukum berbasis perundangan (Statue Approach), pendekatan berbasis konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan berbasis kasus (Case Approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu Undang Undang Dasar 1945, Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar dan Undang-Undang Pokok Agraria dan bahan hukum sekunder dari Jurnal dan Literatur pendukung. Prosedur pengumpulan melalui studi kepustakaan dan pengolahan bahan hukum melalui tahap Editing, Sistematisasi dan Deskripsi. Analisis bahan hukum melalui analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian membuktikan kriteria Penetapan Tanah Terlantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 menunjukkan tanah dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu tidak dimanfaatkan sesuai dengan izin yang diberikan dalam jangka waktu tertentu, tidak memenuhi kewajiban pengelolaan dan pemeliharaan, adanya indikasi spekulasi tanah dan dikelola secara tidak optimal sehingga tidak mendukung Pembangunan atau Kepentingan Umum. Kemudian Pertimbangan Hukum dalam Kepemilikan Objek Tanah Terlantar Berdasarkan Putusan Nomor 38/Pdt.G/2024/PN Bgr telah sesuai dengan bukti hukum dan peraturan perundangan yang ada. Dalam perkara Nomor 38/Pdt.G/2024/PN Bgr, Majelis Hakim memutuskan bahwa tanah sengketa yang diklaim oleh Para Penggugat merupakan tanah terlantar berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021.
Copyrights © 2025