Penelitian ini mengkaji sengketa perlindungan hak cipta merek dagang antara Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan I Am Geprek Bensu yang dimiliki oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono. Fokus utama dari studi ini adalah untuk memahami aspek hukum perlindungan merek di Indonesia serta mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi di Pengadilan Niaga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis data yang bersumber dari literatur hukum dan dokumen pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa ini berakar dari pendaftaran merek yang dilakukan oleh kedua pihak, di mana I Am Geprek Bensu terlebih dahulu mendaftarkan mereknya pada 3 Mei 2017, sedangkan Geprek Bensu baru terdaftar pada 7 Juni 2018. Pengadilan Niaga memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek Geprek Bensu karena dianggap tidak memiliki itikad baik, mengingat Ruben Onsu sebelumnya pernah menjadi brand ambassador untuk I Am Geprek Bensu. Keputusan ini mencerminkan penerapan sistem "first to file" dalam hukum merek di Indonesia, yang memberikan hak eksklusif kepada pihak yang mendaftarkan merek terlebih dahulu. Studi ini juga menyoroti pentingnya pendaftaran merek sebagai langkah strategis dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan mencegah persaingan usaha yang tidak sehat. Temuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dagang serta konsekuensi dari pelanggaran hak cipta dalam konteks bisnis kuliner di Indonesia.
Copyrights © 2025