Penelitian ini menganalisis implementasi Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan kasus kejahatan susila di media online Metropolis.id. Pasal 5 KEJ melarang penyebutan identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan, bertujuan melindungi privasi dan mencegah dampak negatif seperti stigma sosial dan trauma psikologis. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis isi terhadap 12 berita kejahatan susila yang dipublikasikan Metropolis.id antara April 2024 hingga Januari 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Metropolis.id secara umum telah mematuhi Pasal 5 KEJ dengan tidak mengungkap identitas korban secara langsung. Namun, ditemukan potensi pelanggaran melalui penyebutan informasi tidak langsung, seperti nama anggota keluarga korban atau lokasi kejadian, yang dapat mempermudah identifikasi korban. Temuan ini mengindikasikan bahwa meskipun media telah berupaya menjaga etika jurnalistik, masih terdapat tantangan dalam penerapan penuh Pasal 5 KEJ, terutama dalam konteks kecepatan pemberitaan dan tekanan kompetisi media online. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kesadaran etika jurnalistik, pelatihan wartawan, dan kehati-hatian dalam menyajikan informasi sensitif untuk melindungi privasi korban. Dengan demikian, media dapat tetap menjalankan fungsi informasinya tanpa mengorbankan hak dan martabat korban kejahatan susila.
Copyrights © 2025