Angkutan udara perintis adalah angkutan udara untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau belum terlayani transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan. Angkutan udara perintis wajib diselenggarakan pemerintah, dan pelaksanaannya dilakukan maskapai nasional berdasarkan perjanjian dengan pemerintah. Adanya perbedaan tingkat perekonomian dan disparitas harga antar wilayah Indonesia menjadi dasar bagi pemerintah menyelenggarakan program angkutan udara perintis untuk penumpang dan jembatan udara yang terdiri dari subsidi angkutan udara kargo dan angkutan udara perintis kargo. Tujuan penelitian ini adalah menelaah implementasi kebijakan penyelenggaraan angkutan udara perintis untuk penumpang, subsidi angkutan udara kargo dan angkutan udara perintis kargo, dari aspek penganggaran dan pengawasan pelaksanaannya serta bagaimana pemanfaatan penerbangan perintis sebagai alternatif solusi bagi bandara di Indonesia yang saat ini tidak ada penerbangan. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan menganalisis data-data hasil wawancara, studi pustaka, dan Focus Group Discussion serta data implementasi operasional dan pengawasan dengan berpijak pada kebijakan publik yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penerbangan perintis dan jembatan udara sudah sesuai dan mempunyai dampak katalitik dalam hal penurunan harga di daerah tujuan. Namun implementasi kebijakan perintis masih perlu dievaluasi terkait pembiayaan yang relatif meningkat namun rute perintis yang berkembang menjadi rute komersial jumlahnya masih sedikit.
Copyrights © 2025