LEX PRIVATUM
Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN TERHADAP PERLINDUNGAN NASABAH MELALUI MEDIASI

Austin Epafras Rondo (Unknown)
Deasy Soeikromo (Unknown)
Betsy A. Kapugu (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Feb 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa perbankan terhadap perlindungan nasabah melalui forum mediasi dan untuk mengetahui efektivitas mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa perbankan dalam kerangka hukum perdata. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Mekanisme penyelesaian alternatif penyelesaian sengketa perbankan terhadap perlindungan nasabah melalui forum mediasi. Mediasi adalah salah satu metode alternatif dalam penyelesaian sengketa yang menawarkan efisiensi lebih tinggi dibandingkan dengan proses litigasi. Melalui mediasi, pihak-pihak yang terlibat, seperti bank dan nasabah, dapat mencapai solusi yang adil, cepat, dan berbiaya rendah dengan bantuan seorang mediator yang netral dan memiliki pengalaman. 2. Efektivitas mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa perbankan dalam kerangka hukum perdata. Mediasi selaras dengan prinsip-prinsip hukum perdata yang mengutamakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan serta penyelesaian sengketa secara damai. Proses ini mendukung prinsip kebebasan berkontrak dan memberikan keadilan substantif bagi kedua belah pihak yang terlibat. Efektifitas mediasi ini menunjukan serta membawa nilai-nilai keadilan bagi kedua pihak. Kata Kunci : perlindungan nasabah, sengketa perbankan, mediasi

Copyrights © 2025