Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan restitusi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan untuk mengetahui penerapan restitusi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2355 K/Pid.Sus/2022. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Restitusi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yaitu dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 bersifat mengatur hal-hal yang bersifat pokok saja, sedangkan hal-hal bersifat teknis dalam hukum acara diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2022. 2. Penerapan Restitusi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2355 K/Pid.Sus/2022 menunjukkan dalam paktik peradilan ada diterapkan proses Restitusi, yang jumlahnya dapat berbeda-beda sesuai dengan kerugian yang dialami korban. Kata Kunci : restitusi, perdagangan orang
Copyrights © 2025