Perkembangan transaksi jasa titip online memberikan peluang baru dalam perdagangan digital, namun di sisi lain menimbulkan tantangan hukum terkait perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme perlindungan konsumen dalam transaksi jasa titip online, yang melibatkan aspek hukum perdata dan perundang-undangan terkait, seperti UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, dan aturan perdagangan. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, didukung studi pustaka dan wawancara pelaku usaha jasa titip. Temuan utama menunjukkan bahwa kelemahan dalam sistem kontraktual, seperti transaksi berbasis kepercayaan tanpa perlindungan formal, meningkatkan risiko kerugian konsumen. Selain itu, sistem “beli putus” tanpa jaminan pengembalian dana memperburuk posisi konsumen dalam sengketa. Kesimpulan penelitian menekankan pentingnya regulasi yang lebih tegas dan mekanisme ganti rugi untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen serta mendukung transparansi usaha jasa titip.
Copyrights © 2025