Diferensiasi keputusan hakim dalam penyelesaian sengketa wakaf mencerminkan variasi interpretasi terhadap hukum positif dan hukum islam, yang sering kali menciptakan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan keputusan hakim dalam kasus sengketa wakaf. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui analisis enam putusan pengadilan agama yang berkaitan dengan sengketa wakaf. Selain itu, data pendukung berupa artikel akademik terkait, juga dikaji guna memperkaya diskusi dalam penelitian ini. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan interpretasi data tentang putusan pengadilan terkait sengketa wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diferensiasi keputusan disebabkan oleh faktor interpretasi hukum, latar belakang pengalaman hakim, dan pertimbangan terhadap kemaslahatan umum. Kurangnya panduan teknis dan yurisprudensi yang seragam turut memperbesar variasi tersebut. Untuk meningkatkan kepastian hukum, diperlukan pedoman teknis yang konsisten, pelatihan hakim yang berfokus pada harmonisasi hukum islam dan hukum positif, serta penguatan yurisprudensi. Kesimpulannya, diferensiasi keputusan hakim dapat diminimalkan dengan langkah-langkah tersebut, guna memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa wakaf. The differentiation of judges' decisions in waqf dispute resolution reflects variations in the interpretation of positive and Islamic law, which often creates legal uncertainty. This study aims to identify the factors that cause differences in judges' decisions in waqf dispute cases. The method used is normative juridical with data collection techniques through analysis of six religious court decisions related to waqf disputes. In addition, supporting data in the form of related academic articles were also reviewed to enrich the discussion in this study. The data obtained were analyzed using data reduction techniques, data presentation, and interpretation of court decisions related to waqf disputes. The results showed that the differentiation of decisions was caused by factors of legal interpretation, judges' background experience, and consideration of the public interest. The lack of uniform technical guidelines and jurisprudence also increases the variation. To improve legal certainty, consistent technical guidelines, training of judges focusing on harmonization of Islamic and positive law, and strengthening of jurisprudence are required. In conclusion, the differentiation of judges' decisions can be minimized by such measures, ensuring justice and legal certainty in resolving waqf disputes.
Copyrights © 2025