Pelaksanaan arbitrase di negara berkembang menghadapi tantangan seperti infrastruktur hukum yang lemah, ketidakpastian hukum, kekurangan sumber daya manusia, biaya tinggi, dan kurangnya transparansi. Solusi mencakup peningkatan regulasi, pendidikan, pelatihan arbitrator, serta penguatan lembaga arbitrase yang independen dan transparan. Arbitrase di negara berkembang menawarkan efisiensi penyelesaian sengketa, namun menghadapi tantangan seperti biaya tinggi, kurangnya pemahaman, dan ketergantungan pada pengadilan. Penguatan lembaga arbitrase lokal, regulasi yang jelas, serta pelatihan arbitrator dapat meningkatkan kredibilitas. Metode penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif. Metode ini berperan untuk mempertahankan aspek kritis dari keilmuan hukumnya sebagai ilmu normatif yang sui generis. Pelaksanaan arbitrase di negara berkembang terkendala oleh kurangnya pemahaman, infrastruktur terbatas, biaya tinggi, dan kualitas arbiter rendah. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan edukasi, reformasi hukum, investasi infrastruktur, dan peningkatan pelatihan arbitrase. Dengan perbaikan tersebut, arbitrase dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efisien dan efektif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024