AbstractThe release of the fanfiction titled "Dikta dan Hukum" as a novel and drama series has sparked controversy and debate over the use of the famous artist's name in the fanfiction, specifically Jeno (NCT). This has generated curiosity and interest among the public to analyze the regulations of Law No. 28 of 2014 on Copyright. Several scholarly articles indicate that the use of a famous artist's name is considered a violation of copyright law. Therefore, this research aims to reassess how the use of a famous artist's name in fanfiction, as discussed in scholarly articles, constitutes a violation of Law No. 28 of 2014 on Copyright based on an analysis of Article 40.The approach used in this research is a normative legal method with a descriptive nature. This study is conducted by analyzing legislation and literature on copyright to understand violations related to the use of names as characters in fanfiction. After collecting the data, the next step is to identify the issues that lead to problem resolution.The analysis results of this research indicate that the use of a famous artist's name in fanfiction is not considered a violation of copyright. This is because creations protected by Article 40 of the Copyright Law do not encompass 'names' as a work or something that can be classified as a creation. The famous artist's name used for commercial or non-commercial purposes does not fall under the definition of performers or works of creation. It is important to understand that although fanfiction often utilizes characters or artist names, this does not automatically mean that the work violates copyright. Keywords: Artist Name, Fanfiction, Commercial, Copyright. AbstrakTerbitnya karya fanfiksi berjudul "Dikta dan Hukum" menjadi sebuah novel dan serial drama mengakibatkan kontroversi dan perdebatan terhadap penggunaan nama artis terkenal dalam karya fanfiksi tersebut yaitu Jeno (NCT), sehingga memunculkan rasa penasaran dan keingintahuan masyarakat untuk menganalisa peraturan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Beberapa artikel ilmiah menyebutkan bahwa penggunaan nama artis terkenal merupakan suatu hal yang dianggap melanggar hukum hak cipta. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk meninjau kembali bagaimana penggunaan nama artis terkenal dalam karya fanfiksi yang ditulis oleh artikel ilmiah merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta berdasarkan analisis isi pasal 40. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan sifat deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang- undangan dan studi literatur tentang Hak Cipta untuk mengetahui terkait pelanggaran penggunaan nama sebagai karakter dalam karya fanfiksi. Setelah data terkumpul, kemudian mengidentifikasi masalah yang menuju pada penyelesaian masalah. Hasil analisis dari penelitian ini adalah bahwa Penggunaan Nama Artis Terkenal Dalam Karya Fanfiksi bukan merupakan perbuatan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Karena ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta Pasal 40 tidak mencakup "˜nama"™ sebagai karya cipta atau suatu hal yang dapat disebut sebagai ciptaan. Nama artis terkenal yang digunakan dan dimanfaatkan secara komersial atau non-komersial tidak termasuk kedalam definisi pelaku pertunjukan maupun karya cipta. Penting untuk memahami bahwa meskipun fanfiksi sering kali menggunakan karakter atau nama artis dalam ceritanya, hal ini tidak serta merta berarti karya tersebut melanggar hukum hak cipta.Kata Kunci : Nama Artis, Karya Fanfiksi, Komersial, Hak Cipta.
Copyrights © 2025