Sertifikasi halal bagi semua pelaku usaha khususnya makanan dan minuman adalah wajib sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2015 tentang Jaminan Produk Halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencetuskan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 untuk mendesak pelaku usaha termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapat sertifikasi halal pada produknya sebelum berakhir Oktober 2024. Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal melalui jalur self declare. Namun, kesiapan produk UMKM untuk sertifikasi halal self declare masih memerlukan bimbingan lebih lanjut. Kolaborasi dari seluruh stakeholder sangat penting guna mensukseskan program ini. Disamping itu, salah satu kearifan lokal yang dimiliki kota Serang berupa kuliner sate bandeng. Sate bandeng ini merupakan oleh-oleh khas Banten yang disukai para kalangan baik muda atau tua. Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah 1). memberikan tambahan wawasan kepada pelaku usaha sate bandeng di Kota Serang tentang pentingnya sertifikasi halal melalui Sosialisasi bahan dan proses produk halal (PPH) pada pengolah produk, 2). Pendampingan sertifikasi halal produk. Metode pengabdian masyarakat yang digunakan adalah ceramah, tanya jawab dan pendampingan. Hasil kegiatan pengabdian diperoleh bahwa kegiatan ini mampu memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dalam menjaga proses produk halal. Berdasarkan hasil pre-test dan post-test menunjukkan bahwa pengetahuan peserta meningkat dan penyampaian materi telah diterima oleh peserta dengan baik. Pada kegiatan pendampingan sertifikasi halal, peserta mendapatkan pemahaman cara pengisian website Si Halal.
Copyrights © 2025