Pada wilayah Desa Benjor masih terdapat kekurangan pemahaman terhadap sejauh mana kepastian hukum hak atas tanah yang harus diterapkan, baik dilingkup aparatur desa itu sendiri maupun untuk masyarakat. Melalui pengabdian ini, metode yang digunakan adalah pendampingan partisipatif. Dampak pada penyuluhan hukum adalah pemahaman pemerintah desa dan masyarakat desa dapat lebih memahami proses legal yang diperlukan untuk mengamankan hak-hak mereka, termasuk prosedur yang harus diikuti dalam pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa tanah. Manfaat utama dari penyuluhan ini adalah peningkatan kepastian hukum dalam masyarakat, yang pada gilirannya akan membantu mengurangi potensi konflik agraria dan memberikan rasa aman bagi pemilik tanah. Kesimpulan pada penyuluhan hukum ini yakni pemahaman Aparatur Desa dan Masyarakat Desa terhadap kepastian hukum hak atas tanah di Desa Benjor masih terbilang minim sehingga akan berdampak pada sengketa pertanahan dikemudian hari. Serta dilakukan penyuluhan hukum dengan memperkuat dasar ilmu hukum pertanahan kepada pemerintah desa dan masyarakat, yang dimana masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya maka dapat melakukan dengan dua cara, diantaranya secara sistematis dan sporadik.
Copyrights © 2024