Sistem hukum yang dianut Indonesia adalah civil law system sehingga sumber hukum utamanya yakni Undang – Undang yang kedudukanya lebih tinggi dari yurisprudensi. Namun Faktanya, marak yurisprudensi di Negara Indonesia yang bersifat tetap dan mengikat, bahkan tak sedikit yurisprudensi yang menyampingkan sumber hukum Undang – Undang. Hakikatnya yurisprudensi dalam common law system sangat mengikat dan wajib diikuti oleh hakim – hakim berikutnya (karena sumber hukum utama di common law system adalah yurisprudensi). Seharusnya Indonesia sebagai negara yang menganut sistem civil law menerapkan sumber hukum yurisprudensi bersifat persusasive precedent namun seperti diketahui penerapannya lebih marak yang bersifat tetap dan mengikat. Berdasarkan hasil penelitian, pertama yakni kedudukan yurisprudensi di Negara Indonesia secara teori bersifat persuasive precedent (diakui sebagai sumber hukum namun dalam keadaan - keadaan tertentu saja, seperti pada saat terjadi kekosongan hukum atau dasar hukum yang sudah tidak efektif) karena hakikatnya Indonesia menganut civil law system yang mengutamakan sumber hukum Undang – Undang. hasil penelitian kedua, yakni melihat fakta empiris marak ditemui perkara – perkara pidana yang diputus dengan menyampingkan dasar hukum yang dinilai masih efektif keberlakukannya, sehingga sebetulnya secara sosiologis kedudukan yurisprudensi di Negara Indonesia telah bergeser paradigmanya, yakni yurisprudensi yang dikenal bersifat binding force of precedent seperti dalam sistem common law yang mengikat.
Copyrights © 2025