Digitalisasi di industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) meningkatkan penggunaan data pribadi pelanggan, menuntut kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penelitian ini menganalisis implementasi UU PDP di sektor FMCG, tantangan yang dihadapi, dan strategi perusahaan dalam menjaga keamanan data. Menggunakan metode kualitatif dengan studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara, analisis kebijakan, dan observasi sistem keamanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap Undang-Undang PDP bervariasi; beberapa anak perusahaan PT. XYZ telah menerapkan standar tinggi, sementara lainnya menghadapi kendala pada infrastruktur IT, kepatuhan mitra bisnis, dan kesadaran internal. Strategi peningkatan kepatuhan mencakup pelatihan, enkripsi data, kebijakan privasi transparan, dan audit berkala. Meskipun menantang, UU PDP meningkatkan kepercayaan pelanggan dan daya saing. Penelitian merekomendasikan penguatan kebijakan, edukasi internal, adopsi teknologi keamanan, dan kepatuhan di seluruh rantai pasok untuk memastikan keseimbangan antara regulasi dan efisiensi bisnis.
Copyrights © 2025