Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan fokus pada alasan yuridis perlunya pengaturan hukum terkait, serta efektivitas mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Masalah KDRT tidak hanya melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga berdampak signifikan terhadap stabilitas keluarga sebagai unit sosial dasar. Dengan pendekatan normatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan kasus KDRT, termasuk ketergantungan ekonomi, norma budaya patriarki, dan hambatan dalam sistem hukum. Berdasarkan analisis terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ditemukan bahwa pengaturan hukum yang tegas dibutuhkan untuk memberikan perlindungan bagi korban, sekaligus mencegah berulangnya kekerasan. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya peran pemerintah, lembaga masyarakat, dan sistem peradilan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan korban. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi acuan dalam memperbaiki kebijakan hukum terkait KDRT di Indonesia.
Copyrights © 2025