Penggunaan alat medis seperti derma roller oleh klinik kecantikan tanpa izin merupakan masalah serius di Indonesia, khususnya di Jakarta. Kasus Klinik Kecantikan Leah mencerminkan dampak negatif lemahnya regulasi hukum terhadap layanan medis ilegal, yang berisiko merugikan konsumen baik dari segi kesehatan maupun hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan hukum saat ini, mengidentifikasi penyebab lemahnya pengawasan dan memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan perlindungan konsumen di sektor kecantikan. Penelitian ini mengadopsi metodologi hukum normatif yang menggunakan pendekatan legislatif, berbasis kasus, dan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari literatur, dokumen hukum dan jurnal-jurnal relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif dan kualitatif untuk menjelaskan hubungan antara regulasi, penegakan hukum, dan praktik tanpa izin di klinik estetika. Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku usaha yang melanggar hukum, seperti Klinik Lia, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 138 dan 439 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Hal itu terungkap. Pelanggaran tersebut dapat dihukum dengan pidana penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Kasus ini menyoroti perlunya lembaga penegak hukum untuk memantau secara menyeluruh praktik kecantikan ilegal dan mendidik konsumen untuk membantu mereka memilih layanan yang memenuhi standar hukum. Studi ini menunjukkan bahwa diperlukan koordinasi yang lebih baik antara lembaga terkait dan reformasi kebijakan yang difokuskan pada peningkatan kesadaran konsumen melalui kampanye pendidikan.
Copyrights © 2025