Tanggung jawab Camat selaku PPATS dalam pembatalan Akta Hibah yang dibuatnya karena mengandung cacat hukum sehingga tidak terpenuhi nya asas kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah melalui Hibah. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan. Menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis dengan metode analisis normatif kualitatif. Bahwa akibat hukum terhadap kedudukan akta hibah yang dibuat oleh camat selaku PPATS yang mengandung cacat hukum adalah tidak memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersangkutan dan masyarakat karena melanggar syarat sahnya perjanjian baik secara subjektif yang menyebabkan akta dapat dibatalkan maupun syarat objektif yang berakibat akta batal demi hukum berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. PPATS dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap akta hibah yang cacat hukum dikarenakan kelalaian, ketidakcermatan, maupun kesalahan, terhadap objek tanah yang dialihkan melalui hibah berdasarkan Peraturan Jabatan PPAT adalah berupa tanggung jawab secara administratif maupun perdata.
Copyrights © 2025