Pendaftaran tanah memudahkan pemegang hak atas tanah dengan mudah membuktikan hak kepemilikan atas tanahnya. Meskipun administrasi hak atas tanah sudah baik, masih ditemukan beberapa permasalahan. Penggugat dalam amar putusan Nomor: 255/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst menggugat Tergugat karena menguasai tanah milik Penggugat dengan cara mendirikan dan menduduki tanah milik Penggugat tersebut tanpa izin dari Penggugat. Metode Penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya kekosongan hukum yang menyebabkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 255/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang sudah mempunyai kekutatan hukum tetap dan telah dilaksanakan eksekusi pengosongan terhadap putusan tersebut pun bangunan masih berdiri diatas tanah bersertipikat milik pihak lain tersebut. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025