Konsumen berhak untuk mendapatkan air bersih yang aman dan layak konsumsi, tetapi pada kenyataannya seringkali masyarakat dihadapkan pada kondisi yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Perlu adanya tanggung jawab dari pihak penyedia air bersih untuk menanggulangi kerugian yang dialami konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Perumdam Tirta Tarum atas penurunan kualitas air bersih dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen Perumdam Tirta Tarum atas penurunan kualitas air bersih. Penulisan artikel jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen, ketika terdapat konsumen yang merasa dirugikan haknya sebagai dampak dari membeli, menggunakan, memanfaatkan barang atau jasa yang didistribusikan serta diperdagangkannya.
Copyrights © 2025