Kelurahan Waena sebagai institusi pemerintahan terendah atau yang paling dekat dengan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang memberikan berbagai jenis pelayanan dalam pembuatan surat pengantar, seperti surat pengantar kartu tanda penduduk, surat pengantar kartu keluarga, surat keterangan usaha, surat keterangan domisili, surat keterangan kurang mampu, surat keterangan ahli waris dan surat lainnya. Pada penelitian ini metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian untuk mendapatkan data sekunder atau data kepustakaan dan pendekatan yuridis empris yaitu penelitian yang melihat pada kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat guna memperoleh data primer. kualitas pelayanan publik di kantor Kelurahan Waena Distrik Heram Kota Jayapura menurut undang-undang nomor 25 tahun 2009 adalah sudah tergolong baik hanya saja belum maksimal, karena aparatur kelurahan selaku pelaksana pelayanan publik masih ada yang kurang disiplin dalam hal mentaati waktu terutama jam masuk kantor. Selain itu dari sisi transfaransi dan akuntabilitasnya masih ada aparatur kelurahan Waena yang meminta bayaran dari masyarakat yang menggunakan pelayanan yang seharusnya tidak dikutip bayaran (gratis). Kendala-kendala yang dihadapi Pemerintah Kelurahan Waena Dalam menyelenggarakan pelayanan publik adalah Sumber Daya Aparatur Kelurahan, Kedisiplinan petugas pelayanan, Keterbatasan Anggaran dan Kurangnya partisipasi masyarakat.
Copyrights © 2025