Pengangkatan anak merupakan solusi bagi orang yang tidak dapat memiliki anak atau keturunan. Pengangkatan anak yang dilakukan sesuai dengan prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan, dapat mendapatkan status hukum yang jelas dan kuat. Pengangkatan anak memiliki akibat hukum yang berkaitan dengan hak pemeliharaan, hak perwalian, serta hak kewarisan untuk kedepannya bagi anak angkat. Pengangkatan anak dilakukan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak anak serta kepentingan terbaik anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat serta prosedur pengangkatan anak yang tidak diketahui kejelasan orang tuanya serta untuk mengetahui akibat hukum yang terjadi dalam pengangkatan anak menurut hukum di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai akibat hukum yang terjadi apabila seseorang akan melakukan pengangkatan anak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025