Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU DARI UU NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Ahmad, Ridho Sadillah (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Feb 2025

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Anak-anak berhak atas perlindungan maksimal dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, namun realitanya, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih marak terjadi di Indonesia. Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual di Indonesia, dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini juga mengkaji faktor-faktor penyebab kekerasan seksual terhadap anak, seperti pengaruh budaya patriarki, rendahnya kontrol sosial, dan kurangnya pendidikan seksual.  Kesimpulannya, diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak, seperti pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang kekerasan seksual, serta memperkuat sistem perlindungan anak yang ada.  Upaya preventif melalui pendidikan seksual yang komprehensif, kampanye anti kekerasan seksual, dan penguatan peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...