Indonesia memang merupakan negara hukum yang semua perbuatan warga negaranya diatur menggunakan peraturan perundang-undangan. Fungsi dikeluarkannya peraturan perundang-undangan adalah untuk memberi batasan kepada warga negara terkait hal yang boleh dilakukan dan hal yang tidak boleh dilakukan, karena ketika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang maka dapat dijatuhi hukuman sebagaimanan konsep tindak pidana. Siapa saja dapat melakukan tindak pidana, termasuk juga pejabat pemerintahan. Yang dimaksud pejabat disini adalah orang yang memiliki kewenangan khusus atau mempunyai kekuasaan khusus terhadap suatu hal yang telah digariskan oleh peraturan perundang-undangan. Namun banyak sekali pihak tidak bertanggungjawab yang justru menyalahgunakan kekuasaan tersebut demi meraup keuntngan pribadi, hal itulah yang disebut dengan korupsi. Korupsi merupakan salah satu jenis white collar crime yang merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh individu ataupun sekelompok individu yang memiliki jabatan tertentu untuk selanjutnya menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk meraih keuntungan tertentu. Salah satu kasus korupsi yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian normatif ini adalah korupsi yang terjadi di PT Asabri. Ditinjau dari segi kriminologi, penyebab terjadinya korupsi di PT Asabri (Persero) merupakan gabungan dari adanya teori korupsi menurut Jack Bologne dan teori Willingness and Opportunity to Corrupt, dikatakan demikian karena kedelapan tersangka tersebut memang memiliki keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan jika ditinjau dari teori korupsi Jack Bologne.
Copyrights © 2025