Perlindungan hukum terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi pekerja yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Bertujuan untuk mengetahui apa saja hak dan kewajiban bagi Perhutani Pine Chemical Industry maupun PT. Ganefo Mitra Usaha yang dimuat dalam perjanjian kerjasama pekerjaan tenaga borong atau outsourcing. Mengetahui apa saja hak dan kewajiban pekerja yang dimuat dalam perjanjian kerja dengan PT. Ganefo Mitra Usaha. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja outsourcing belum sepenuhnya mendapatkan hak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 meskipun dalam pelaksanaan kinerjanya sudah sesuai masing-masing bidangnya.
Copyrights © 2025