Ekasakti Legal Science Journal
Vol. 2 No. 1 (2025): Januari

Tanggung Jawab Hukum Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Untuk Merehabilitasi Korban Berdasarkan Keadilan Restoratif

Elfin, Fadillah Heri (Unknown)
Fahmiron (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Feb 2025

Abstract

Peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang tidak seimbang dengan perluasan jalan raya menimbulkan berbagai permasalahan lalu lintas, seperti kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan. Dalam kecelakaan lalu lintas, penegakan hukum sering berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku, sementara kepentingan korban dan masyarakat kurang diperhatikan. Pendekatan keadilan restoratif menjadi alternatif yang mengutamakan pemulihan kerugian korban, rekonsiliasi, dan tanggung jawab pelaku secara moral dan material. Implementasi keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021, yang mendorong mediasi dan penyelesaian kasus secara kolaboratif. Studi ini menyoroti penerapan keadilan restoratif oleh Satlantas Polres Tanah Datar dalam menangani 79 kasus kecelakaan lalu lintas pada 2024, termasuk kasus menonjol yang melibatkan mediasi antara pelaku dan korban. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan tanggung jawab pelaku kecelakaan lalu lintas untuk merehabilitasi korban berdasarkan keadilan restoratif. Tanggung jawab hukum pelaku kecelakaan lalu lintas dalam menjalankan tanggung jawabnya merehabilitasi korban adalah pelaku kecelakaan lalu lintas memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memperbaiki segala kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya seperti ganti rugi, pemulihan fisik dan psikologis korban, hingga pemenuhan hak-hak pemulihan lainnya yang disepakati oleh pelaku dan korban Kedua, Kendala yang ditemui pelaku kecelakaan lalu lintas dalam menjalankan tanggung jawab hukum merehabilitasi korban adalah kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal yaitu kurangnya kemampuan materi pelaku untuk memenuhi hak-hak pemulihan korban, sehingga menghambat terjadinya kesepakatan damai dan mengesampingkan prinsip pemulihan yang menjadi dasar keadilan restoratif, sedangkan kendala eksternal yaitu tekanan sosial dan stigma masyarakat yang sering kali memilih penyelesaian melalui proses hukum peradilan konvensional yang harus memberikan hukuman kepada pelaku dengan seberat beratnya dari pada penyelesaian dengan keadilan restoratif karena korban merasa lebih mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

legal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ekasakti Legal Science Journal sudah terbit secara electronic sebagai Open Journal System (OJS) sejak tahun 2017 di bawah pengelolaan Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti. Dalam rangka peningkatan pengelolaan jurnal serta liniaritas pengelolaan program studi. Tujuan dari publikasi ...