Kawasan Perkotaan Sambas memiliki ruang terbuka hijau seperti rimba kota, taman, dan pemakaman. Keberadaan RTH publik di Kawasan Perkotaan Sambas belum memenuhi standar yang telah direncanakan. Diperlukan adanya penyesuaian rencana RTH publik dengan kondisi eksisting yang ada dalam melakukan pembangunan RTH publik. Oleh karena itu, diperlukan adanya identifikasi terkait kondisi eksisting dari peruntukan RTH publik berdasarkan RDTR Kawasan Perkotaan Sambas Tahun 2020-2040. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait jenis, luas, sebaran serta tutupan lahan peruntukan RTH publik. Berdasarkan RDTR Kawasan Perkotaan Sambas Tahun 2020-2040. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif yang didukung menggunakan analisis spasial. Berdasarkan hasil analisis, terdapat 4 jenis peruntukan RTH publik di Kawasan Perkotaan Sambas dengan luas total 7,26 Ha, yang tersebar di beberapa desa, dan terpusat di Desa Dalam Kaum. Kemudian, tutupan lahan pada peruntukan RTH publik dibagi menjadi 13 jenis yaitu hutan, jalan, kebun, lahan kosong, lahan terbangun, sungai, sawah, semak, rimba kota, taman kota, taman kecamatan, taman kelurahan, serta pemakaman, dengan hutan sebagai tutupan lahan terluas sebesar 1713,02 Ha atau 78,38% dari total peruntukan RTH publik.
Copyrights © 2024