Pesatnya perkembangan teknologi menjadikan kegiatan perjudian secara online yang awalnya hanya permainan hiburan, kini menjadi sumber permasalahan hukum yang ada di kalangan masyarakat Indonesia karena permainan ini banyak dijadikan sebagai sumber pendapatan bagi mereka. Penulis menuangkannya ke dalam jurnal ilmiah mengenai Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Judi Online di Indonesia yang dimana pokok pembahasan jurnal ini berisikan mengenai langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh unit cybercrime dan ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana judi online di Indonesia. Penyalahgunaan teknologi yang terjadi saat ini menimbulkan kejahatan modern berupa judi online yang memanfaatkan jaringan internet sebagai media kejahatan. Hal ini menjadi masalah besar dan di Indonesia sudah menyebar luas sebab dioperasikan secara online sebagai sarana untuk melakukan kejahatan tersebut. Sebagai masyarakat Indonesia sudah sepatutnya memberikan dukungan agar persoalan perjudian secara online ini diselesaikan. Melalui tulisan ilmiah ini penulis memberikan pemahaman bagaimana penegakan hukum dan ketentuan hukum yang mengatur mengenai fenomena kejahatan judi online yang sedang marak terjadi di masyarakat.
Copyrights © 2025