Salah satu permasalahan yang muncul dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah masalah transparansi yang dilakukan oleh aparat desa khususnya kepala desa. Menurut Lalolo (2003:13) transparansi adalah prinsip menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Tujuan dalam pengabdian ini adalah sebagai media pemahaman aparatur desa khususnya di Desa Sukajaya Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran dalam hal mengelola keuangan desa dalam APBDes. Mitra dalam pengabdian ini adalah aparatur Desa Sukajaya beserta tokoh masyarakat yang ada di desa tersebut. Metode pengabdian yang dilakukan oleh pengabdi adalah melalui ceramah/diskusi dan pelatihan. Hasil pengabdian ini adalah Pelatihan yang diberikan dosen Unila telah dapat meningkatkan pengetahuan kepala desa atau prangkat desa dan BPD yang mewakili mengenai makna Desa, Organisasi desa hingga proses penyusunan dan proses pertanggung jawaban APBDes dalam peraturan terbaru tentang desa, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan APBDes juga semakin meningkat dan dipahami oleh kepala desa atau perangkat desa serta BPD yang mewakili.
Copyrights © 2024