Pembahasan mengenai tanggung jawab penyedia jasa terkait kegagalan pekerjaan kontruksi berdasarkan perjanjian yang dibuat dihadapan  notaris. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Tanggung jawab hukum penyedia jasa dalam perjanjian kerja konstruksi terkait kegagalan pekerjaan bahwa pihak yang memikul tanggung jawab dalam hal terjadi kegagalan bangunan. dalam kontrak kerja konstruksi sebagai dasar hukum pelaksanaan jasa konstruksi, dalam hal terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena penyelenggaraan jasa konstruksi yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberkelanjutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Konstruksi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025